Kecewa Penanganan Karhutla, Warga Kalbar Gugat Presiden hingga Pemda, Sidang Perdana Ditunda

11 Oktober 2026 - 09:45
0 0
Kecewa Penanganan Karhutla, Warga Kalbar Gugat Presiden hingga Pemda, Sidang Perdana Ditunda

PONTIANAK, wibta.com - Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kepungan kabut asap di Kalimantan Barat kini memasuki babak baru di meja hijau. Sekelompok warga dan organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam koalisi "Nafas Kalbar" resmi melayangkan gugatan perwakilan kelompok (class action) terhadap pemerintah melalui Pengadilan Negeri (PN) Pontianak.

Langkah hukum ini diambil lantaran warga menilai penanganan kebakaran yang telah berlangsung selama lebih dari tiga bulan ini sangat lamban dan tidak memberikan perlindungan yang memadai bagi masyarakat terdampak.

Namun, proses mencari keadilan ini harus tersendat di awal. Sidang perdana yang sejatinya digelar pekan ini terpaksa ditunda hingga 21 Oktober 2026 mendatang. Penundaan ini terjadi lantaran perwakilan dari pihak pemerintah selaku tergugat tidak hadir dalam persidangan. Mangkirnya pihak pemerintah ini sontak memicu kritik keras dari kelompok masyarakat sipil dan masyarakat adat yang mengawal kasus tersebut.

Koordinator tim hukum Nafas Kalbar, Gloria Sanen, menyampaikan bahwa gugatan ini menyoroti dugaan kelalaian pemerintah dalam sistem pengawasan dan penanganan karhutla. Pihaknya mempertanyakan kesiapsiagaan pemerintah dalam menghadapi musim kemarau, padahal risiko kebakaran tinggi di wilayah bergambut seharusnya sudah bisa diprediksi dan diantisipasi jauh-jauh hari.

Gugatan class action ini tidak main-main. Laporan menyebutkan bahwa gugatan tersebut menyasar 27 individu dan instansi pemerintahan, termasuk di antaranya Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, sejumlah kementerian terkait, aparat penegak hukum, hingga jajaran pemerintah daerah setempat.

Dalam tuntutannya, Nafas Kalbar mendesak pemerintah agar menetapkan karhutla di Kalimantan Barat sebagai bencana nasional. Penetapan status ini dinilai krusial agar pengerahan sumber daya untuk pemadaman, khususnya di lahan gambut yang apinya merambat di bawah permukaan tanah, bisa dilakukan secara masif dan terstruktur.

Selain itu, penggugat juga menuntut penyediaan layanan kesehatan gratis secara menyeluruh bagi kelompok rentan yang terpapar asap, serta tindakan tegas secara hukum terhadap para pelaku atau korporasi pembakar lahan.

Baca juga:Karhutla Ancam Orangutan Kalimantan: Novita Berjuang Pulih dari Luka Bakar, Sampurna Mati Sesak Napas 

Kondisi di lapangan memang kian memprihatinkan. Kabut asap pekat tidak hanya mengancam kesehatan saluran pernapasan warga, tetapi juga melumpuhkan berbagai sektor krusial. Aktivitas perekonomian, transportasi, hingga pendidikan terdampak parah. Dilaporkan bahwa sejumlah pelajar di kawasan terdampak bahkan terpaksa tidak bisa mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah selama hampir dua bulan penuh akibat kualitas udara yang sangat tidak sehat.

Publik kini menanti kelanjutan sidang pada 21 Oktober 2026. Persidangan ini diharapkan tidak hanya sekadar menjadi ruang pembuktian hukum, tetapi juga menjadi momentum desakan bagi negara untuk memperbaiki sistem mitigasi bencana lingkungan yang kerap menjadi "langganan" tahunan ini.

***

Apa Reaksi Anda?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0

Komentar (0)

User