KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jateng sebagai Tersangka, Ini Dugaan Perannya
JAKARTA, WIBTA.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, dan seorang pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Penetapan tersangka tersebut diumumkan KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026). Ketiganya diduga terlibat dalam perkara yang mencakup sejumlah klaster dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten dan dugaan pemberian suap kepada pihak BPK.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Taufik, sebagaimana diberitakan detikNews pada Jumat (16/10/2026).
Ketiga tersangka dalam perkara tersebut adalah:
1. Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten periode 2025–2030.
2. Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah.
3. Muhammad Amin Wahyu Utomo, pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative.
KPK menduga ketiganya memiliki peran berbeda dalam rangkaian perkara tersebut. Hamenang diduga menerima suap dalam empat klaster perkara dan memberikan suap dalam satu klaster lainnya.
Sementara itu, Ahmad Luthfi diduga menerima suap dalam satu klaster. Adapun Muhammad Amin Wahyu Utomo diduga berperan sebagai pemberi suap dalam salah satu klaster perkara.
Dugaan peran tersebut merupakan bagian dari konstruksi perkara yang disampaikan KPK dalam pengumuman penetapan tersangka. Pembuktiannya akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Setelah penetapan tersangka, KPK langsung melakukan penahanan terhadap ketiganya untuk kepentingan penyidikan.
Masa penahanan pertama berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026. Ketiga tersangka ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sebelum penetapan tersangka diumumkan, Hamenang menjalani pemeriksaan setelah terjaring OTT KPK pada Kamis (15/10/2026). Ia kemudian terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK pada Jumat malam.
Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah dan pihak swasta yang turut ditetapkan sebagai tersangka juga menjalani penahanan.
Perkara yang menjerat para tersangka bermula dari OTT KPK pada 15 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah orang untuk diperiksa terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
Berdasarkan keterangan KPK yang diberitakan ANTARA, perkara tersebut mencakup lima klaster dugaan korupsi, yaitu pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta dugaan pemberian kepada pihak BPK untuk mengondisikan hasil audit.
Keterlibatan pihak BPK dalam perkara ini menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik karena berkaitan dengan dugaan suap untuk memengaruhi proses audit.
Namun, rincian pertanggungjawaban pidana setiap tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan tahapan hukum selanjutnya.
KPK masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap rangkaian peristiwa, aliran dana, serta keterlibatan pihak-pihak lain apabila ditemukan bukti yang mendukung. ***
Apa Reaksi Anda?
Suka
0
Tidak Suka
0
Cinta
0
Lucu
0
Wow
0
Sedih
0
Marah
0
Komentar (0)