Kawal Pengesahan UU Ketenagakerjaan, 1.500 Buruh Banten Gelar Konvoi ke DPR RI
Ribuan buruh dari wilayah Tangerang dan Serang menggelar konvoi menuju Gedung DPR RI pada Selasa (6/10/2026). Aksi turun ke jalan ini bertujuan untuk mengawal langsung proses pengesahan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan agar memuat aturan yang berpihak kepada para pekerja.
TANGERANG, wibta.com - Massa buruh yang berasal dari wilayah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, hingga Kabupaten Serang menggelar aksi konvoi berskala besar menuju Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, pada Selasa (6/10/2026).
Keberangkatan ribuan pekerja ini dilakukan untuk mengawal secara langsung proses pengesahan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan di Senayan.
Melansir laporan dari Kompas.com, konsentrasi massa pada Selasa pagi sekitar pukul 09.30 WIB tampak memadati area Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, tepatnya di depan Kawasan Pusat Niaga Terpadu (GBN).
Titik ini menjadi lokasi kumpul utama bagi para buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia, sebelum akhirnya mereka bergerak serentak menuju Jakarta pada pukul 09.45 WIB.
Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) 1973 Kota Tangerang, Aris Rifai, menyatakan bahwa pergerakan hari ini melibatkan ribuan peserta dari wilayah Banten.
"Kalau untuk yang di Banten, kita hari ini baru mengerahkan kurang lebih sekitar 1.500," ujar Aris saat ditemui di lokasi titik kumpul.
Untuk memecah kepadatan, keberangkatan massa dibagi menjadi dua jalur berbeda. Sebagian massa menggunakan sekitar 200 hingga 300 unit sepeda motor untuk menyisir jalur arteri, sementara kelompok lainnya diberangkatkan menggunakan empat armada bus yang melintasi jalan tol. Kedua rombongan ini dijadwalkan akan bertemu di titik kumpul Semanggi, Jakarta, sebelum menuju area parlemen.
Tujuan utama aksi konvoi ini adalah untuk memastikan bahwa draf dan usulan perbaikan yang telah diajukan oleh pimpinan koalisi buruh disetujui serta disahkan secara utuh oleh pihak DPR RI.
Aris menegaskan bahwa massa siap mengambil langkah lanjutan apabila isi undang-undang yang disahkan tidak sesuai harapan atau masih beraroma UU Cipta Kerja.
"Kalau semuanya nanti isinya tidak sesuai dengan harapan kita, ya kita nanti akan menunggu instruksi dari pimpinan pusat. Apakah kita akan tetap menduduki di DPR RI sampai sesuai dengan keinginan kita, atau tindak lanjutnya seperti apa, kita serahkan keputusan dari pimpinan pusat," tegasnya.
Dalam unjuk rasa kali ini, massa buruh membawa 11 poin tuntutan utama. Beberapa tuntutan krusial di antaranya adalah perwujudan undang-undang yang pro-buruh, penghentian eksploitasi sistem outsourcing, serta jaminan upah layak tanpa sistem koefisien yang dinilai tidak jelas. Selain itu, mereka juga menuntut jaminan hak pesangon, perlindungan penuh terhadap pekerja platform (ojek online), penguatan serikat pekerja, hingga perlindungan bagi buruh perempuan untuk mendapatkan hak cuti haid tanpa harus menyertakan surat dokter.
***
Apa Reaksi Anda?
Suka
0
Tidak Suka
0
Cinta
0
Lucu
0
Wow
0
Sedih
0
Marah
0
Komentar (0)