Sri Mulyani Tetapkan Uang Lembur ASN dan Honorer Tahun 2026, Tak Ada Kenaikan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan PMK Nomor 32 Tahun 2025 yang menetapkan standar uang lembur untuk ASN dan non-ASN pada tahun 2026. Simak rincian lengkap tarif per jam untuk setiap golongan yang ternyata tidak mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya

Sri Mulyani Tetapkan Uang Lembur ASN dan Honorer Tahun 2026, Tak Ada Kenaikan
Sumber: istimewa

Wibta, Jakarta – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah menetapkan standar baru untuk uang lembur bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN yang akan berlaku pada tahun anggaran 2026.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026.

Berdasarkan peraturan yang diundangkan pada 20 Mei 2025 tersebut, tidak terdapat kenaikan nominal uang lembur dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga efisiensi dan optimalisasi anggaran belanja negara, seraya tetap memberikan kompensasi yang layak bagi pegawai yang bekerja di luar jam kerja normal.

Dalam PMK tersebut, besaran uang lembur untuk ASN (Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) ditetapkan secara berjenjang berdasarkan golongan:

  • Golongan I: Rp18.000 per jam

  • Golongan II: Rp24.000 per jam

  • Golongan III: Rp30.000 per jam

  • Golongan IV: Rp36.000 per jam

Selain uang lembur, para abdi negara juga berhak atas uang makan lembur yang diberikan setelah bekerja lembur minimal dua jam berturut-turut. Adapun besarannya adalah sebagai berikut:

  • Golongan I dan II: Rp35.000 per hari

  • Golongan III: Rp37.000 per hari

  • Golongan IV: Rp41.000 per hari

Peraturan ini juga mengatur kompensasi lembur bagi tenaga non-ASN di lingkungan pemerintahan, dengan rincian:

  • Pegawai non-ASN (honorer): Uang lembur sebesar Rp20.000 per jam dan uang makan lembur Rp31.000 per hari.

  • Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti: Uang lembur sebesar Rp13.000 per jam dan uang makan lembur Rp30.000 per hari.

Pemberian uang lembur ini harus didasarkan pada surat perintah resmi dari pejabat yang berwenang dan diberikan maksimal satu kali per hari untuk uang makan lembur.

Fokus pada Efisiensi Anggaran

Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan dalam keterangan resminya menyatakan bahwa penetapan SBM 2026, termasuk komponen uang lembur, bertujuan untuk menjadi acuan batas tertinggi dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L).

"Standar Biaya Masukan ini disusun dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi, efektivitas, dan kepatutan dalam pengelolaan keuangan negara. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa alokasi anggaran, termasuk untuk kompensasi lembur, dapat dipertanggungjawabkan dan selaras dengan kondisi ekonomi terkini," demikian pernyataan dari pihak Kementerian Keuangan.

Keputusan untuk tidak menaikkan tarif uang lembur pada tahun 2026 mengindikasikan fokus pemerintah pada pengendalian belanja pegawai di tengah tantangan fiskal yang ada. Kendati demikian, penetapan standar ini memberikan kepastian hukum dan acuan yang jelas bagi seluruh instansi pemerintah dalam menganggarkan dan membayarkan hak-hak pegawainya.***