Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Juni 2025: Bebaskan Tunggakanmu Sekarang!
Manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor oleh Pemprov Jawa Barat 2025. Bebaskan tunggakan dan denda pajak hingga tahun 2024 hanya dengan membayar pajak tahun berjalan.

Wibta - Jawa barat, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) mengeluarkan kebijakan revolusioner dengan menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.
Langkah ini ditujukan kepada masyarakat yang hingga kini belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan bahwa kebijakan ini mencakup tunggakan pajak hingga tahun 2024, tanpa batasan jumlah tahun.
Program ini memberikan pembebasan terhadap pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat dan badan usaha yang berada di wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya.
Kebijakan ini mulai berlaku pada 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Dalam periode tersebut, masyarakat cukup membayar pajak tahun berjalan tanpa perlu melunasi tunggakan sebelumnya.
Gubernur Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM, mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini dengan segera.
"Kami Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengampuni, memaafkan seluruh tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotornya, tetapi setelah Lebaran mohon diperpanjang," ujar Dedi Mulyadi pada konferensi pers tanggal 18 Maret 2025.
Ia juga menegaskan pentingnya pajak kendaraan bagi pembangunan infrastruktur, terutama perbaikan jalan.
Setelah masa penghapusan tunggakan berakhir, kendaraan yang tidak memenuhi kewajiban pajak tidak akan diizinkan melintas di jalan raya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Dedi Taufik, menyatakan bahwa program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak serta menertibkan data kepemilikan kendaraan.
Kebijakan ini didukung oleh berbagai layanan digital seperti E-Samsat, aplikasi Sambara, serta layanan Samsat Keliling, Samsat Masuk Desa, dan lainnya.
Lebih lanjut, masyarakat yang belum mengurus bea balik nama kendaraan (BBNKB) didorong untuk segera menyelesaikan proses tersebut, yang saat ini telah digratiskan. Namun, biaya lain seperti TNKB, STNK, dan BPKB masih tetap berlaku sesuai aturan.
Melalui program ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan penghapusan tunggakan pajak dan berkontribusi secara aktif dalam pembangunan daerah dengan membayar pajak tepat waktu.
Kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem yang adil dan mendukung kesejahteraan masyarakat.***