Putusan MK Terkait Ijazah Gibran: Tak Terbukti Lulus SMA, Namun Tak Bisa Didiskualifikasi
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilpres terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka karena pemohon dinilai tidak memiliki legal standing. Meski demikian, dalam pertimbangannya MK menegaskan bahwa Gibran tidak terbukti memiliki ijazah kelulusan setingkat SMA, melainkan hanya bermodalkan sertifikat kehadiran (certificate of attendance).
JAKARTA, wibta.com - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar pada Pilpres 2024.
Melansir laporan detikNews, putusan tersebut memuat dua poin krusial: gugatan ditolak karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), namun di sisi lain MK menyatakan tidak menemukan bukti bahwa Gibran memiliki ijazah setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA). Penolakan gugatan ini secara otomatis membuat Gibran tidak bisa didiskualifikasi dari jabatannya.
Sidang pengucapan putusan untuk perkara bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (6/10/2026). Bertindak sebagai pimpinan sidang adalah Ketua MK Suhartoyo. Gugatan tersebut diajukan oleh 12 orang pemohon, di antaranya Denny Indrayana, Brahma Aryana, dan Ansufri ID Sambo.
Hakim Konstitusi Arsul Sani, dalam pembacaan pertimbangan putusan, menyoroti dokumen certificate of attendance (sertifikat kehadiran) yang selama ini digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan Gibran dari luar negeri. Arsul secara tegas membedakan antara sertifikat kehadiran dengan ijazah tanda tamat belajar.
"Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan," papar Arsul dalam persidangan.
Baca juga:
Pemerintah Bentuk Kementerian Koperasi, Dorong Kebangkitan Ekonomi Desa
Lebih lanjut, Majelis Hakim menyatakan bahwa dokumen yang dilampirkan tersebut bukanlah bukti kelulusan. Setelah memeriksa alat-alat bukti yang terungkap selama persidangan, Mahkamah menyimpulkan adanya ketiadaan bukti yang meyakinkan terkait kepemilikan ijazah SMA atau sederajat.
"Dengan demikian, berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan tamat paling rendah sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat," tegas Arsul.
Meski demikian, karena secara formal pemohon dinilai MK tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan PHPU tersebut, permohonan tersebut pada akhirnya dinyatakan tidak dapat diterima, sehingga putusan ini tidak berdampak pada pembatalan atau diskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden terpilih.
Apa Reaksi Anda?
Suka
0
Tidak Suka
0
Cinta
0
Lucu
0
Wow
0
Sedih
0
Marah
0
Komentar (0)