Mengenal Rekening "Dormant" yang disinggung PPATK
PPATK memblokir rekening dormant demi cegah kejahatan dan minta bank serta nasabah segera verifikasi agar rekening tidak disalahgunakan.

WIBTA, Jakarta - Sebagian orang mungkin pernah membuka rekening, namun lama-lama lupa digunakan. Rekening itu tetap aktif secara teknis, namun tak lagi dipakai untuk transaksi. Sayangnya, rekening semacam itu justru rentan disalahgunakan untuk tindak kejahatan.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan melakukan pemblokiran sementara terhadap rekening dormant, yaitu rekening yang tidak aktif digunakan selama minimal tiga bulan. Langkah ini diambil demi mencegah penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menyatakan, tujuan utama dari kebijakan ini adalah mendorong pihak perbankan serta pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang.
“Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak/kepentingan nasabah terlindungi serta tidak disalahgunakan untuk berbagai kejahatan,” ujar Ivan dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (30/7/2025).
Terdapat tiga kategori rekening dormant yang akan diblokir. Pertama, rekening yang diduga berkaitan dengan tindak pidana seperti peretasan, pencucian uang, maupun jual beli rekening.
Kedua, rekening penerima bantuan sosial yang tidak digunakan selama lebih dari tiga tahun. Ketiga, rekening milik instansi pemerintah atau bendahara pengeluaran yang dinyatakan tidak aktif.
Menurut PPATK, jenis rekening ini sangat rawan dimanfaatkan untuk menyimpan dana hasil kejahatan, transaksi narkotika, maupun praktik korupsi. Oleh sebab itu, verifikasi data nasabah perlu segera dilakukan.
“Pengkinian data nasabah perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak merugikan nasabah sah serta menjaga perekonomian dan integritas sistem keuangan Indonesia,” tegas Ivan.
Langkah ini bukan sekadar administrasi. Verifikasi terhadap rekening dormant diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan lebih lanjut, sekaligus memperkuat sistem perbankan nasional.***