Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Dimulai: Rp600 Ribu Siap Disalurkan!

Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 resmi mulai dicairkan pada Juni ini, membawa angin segar bagi jutaan pekerja di Indonesia.

Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Dimulai: Rp600 Ribu Siap Disalurkan!
Halaman bpjs ketenagakerjaan

Wibta, Tangerang – Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 resmi mulai dicairkan pada Juni ini, membawa angin segar bagi jutaan pekerja di Indonesia. 

Pemerintah menargetkan penyaluran dana sebesar Rp600.000 per penerima ini dapat selesai sebelum minggu kedua bulan Juni 2025, sebagai upaya berkelanjutan untuk menjaga daya beli pekerja.

BSU ini merupakan akumulasi bantuan untuk periode Juni-Juli 2025. Penyaluran dana dilakukan melalui Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri) bagi pekerja yang memiliki rekening di bank-bank tersebut. 

Bagi penerima yang tidak memiliki rekening Bank Himbara, penyaluran akan difasilitasi melalui PT Pos Indonesia, memastikan aksesibilitas bantuan bagi seluruh penerima yang memenuhi syarat.

Kriteria Penerima BSU 2025

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, kriteria penerima BSU ditetapkan sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April atau Mei 2025 dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
  • Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 per bulan, atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) di wilayah tempat bekerja.
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
  • Bekerja di sektor atau wilayah yang menjadi prioritas pemerintah. Guru honorer juga termasuk dalam kelompok penerima prioritas program ini.

Cara Cek Status Penerima BSU 2025

Untuk memverifikasi status penerima BSU 2025, pekerja dapat mengakses laman resmi BPJS Ketenagakerjaan dengan langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi laman resmi BPJS Ketenagakerjaan https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  2. Pada halaman utama, gulir ke bawah hingga menemukan bagian "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"
  3. Isi data yang diminta dengan lengkap dan benar, meliputi:
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama Lengkap sesuai KTP
  • Tanggal Lahir
  • Nama Ibu Kandung
  • Nomor Handphone aktif
  • Alamat Email aktif
  1. Setelah semua data terisi, klik tombol "Lanjutkan" untuk memproses pengecekan.
  2. Sistem akan menampilkan status apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU 2025.

Penting untuk diingat bahwa pengumpulan data resmi untuk BSU hanya dilakukan melalui aplikasi SIPP yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan hanya dapat diakses oleh petugas perusahaan yang ditunjuk.

 Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan BSU dan tidak memberikan informasi pribadi atau melakukan pembayaran kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.

Bagi pekerja yang memenuhi syarat namun belum menerima bantuan, disarankan untuk terus memantau informasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan. 

Informasi lebih lanjut juga dapat diperoleh dengan menghubungi Call Center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 175.***