KPK Geledah Ruang Eks Kepala BNPB Suharyanto Usai Tetapkan Adiknya Tersangka
Ringkasan & Deskripsi: Penyidik KPK menyisir ruang kerja mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto guna mengusut skandal korupsi dana darurat bencana senilai Rp148 miliar yang menyeret adik kandungnya.
JAKARTA, wibta.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menggeledah ruang kerja mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letnan Jenderal (Letjen) TNI Suharyanto. Langkah ini menindaklanjuti operasi tangkap tangan kasus korupsi dana bencana.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan penyidik menyisir gedung BNPB selama dua hari. Penggeledahan berlangsung pada Rabu, 14 Oktober 2026 hingga Kamis, 15 Oktober 2026.
"Untuk beberapa pejabat di BNPB sudah dilakukan, termasuk ruangan Kepala Badan, kedeputian, dan beberapa kantor pengadaan barang jasa, termasuk ruangan GSP selaku PPK," ujar Taufik, Jumat, 16 Oktober 2026.
Baca juga: Dugaan Penyalahgunaan Dana Fiskal Pemkot Binjai, Badko HMI Sumut Datangi Kejatisu
Dikutip wibta.com dari konferensi pers KPK di Gedung Merah Putih, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, penyidik belum merinci daftar barang bukti yang disita dari ruangan Letjen TNI Suharyanto.
"Ya nanti itu disampaikan," terang Taufik kepada awak media.
Dalam perkara ini, lembaga antirasuah telah menetapkan lima orang tersangka dari dua klaster berbeda. Salah satunya adalah Bima Setiawan (BMS) yang menjabat Tenaga Ahli sekaligus adik kandung Suharyanto.
Bima dijerat sebagai tersangka klaster pertama terkait dugaan konflik kepentingan pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2024 hingga 2026. Proyek tersebut menggunakan anggaran Dana Siap Pakai (DSP) darurat bencana.
"Sejumlah penyedia tersebut diduga terafiliasi dengan saudara BMS selaku Tenaga Ahli sekaligus adik mantan Kepala BNPB, dengan total nilai pengadaan mencapai Rp148 miliar," ungkap Taufik.
Padahal, anggaran DSP merupakan dana cadangan pemerintah khusus kondisi darurat yang pencairannya wajib memenuhi satu dari empat syarat ketat. Di antaranya penetapan status keadaan tertentu serta pertimbangan risiko bencana berdampak.
"Pertama itu adanya penetapan status keadaan darurat, ini kriteria pertama ketika DSP akan dicairkan," jelas Taufik.
Dana darurat ini sebelumnya dialokasikan untuk menangani kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Kalimantan serta Provinsi Papua. Anggaran serupa juga menyokong penanganan gempa Provinsi Nusa Tenggara Timur dan banjir Sumatera.
Baca juga: Dana Ganti Rugi Korban Indra Kenz Rp 30 Miliar Diduga Digelapkan Pengurus Paguyuban PTIB
Guna mempercepat distribusi logistik darurat, BNPB menggunakan skema penunjukan langsung terhadap sejumlah vendor dalam Rencana Kerja Kolaboratif (RKK). Sayangnya, celah percepatan birokrasi ini justru disalahgunakan melalui praktik suap dan nepotisme.
"Termasuk menggunakan DSP sebagai mata anggaran penunjangnya," imbuh Taufik.
Penyidik menemukan aliran uang proyek bencana tersebut masuk ke perusahaan terafiliasi milik Bima untuk kepentingan pribadi. Dana miliaran rupiah itu diduga dipakai memborong saham PT Medela Potentia (MDLA).
"Kepemilikan saham oleh PT Alfa Veritas Energizer mencapai 150,4 juta lembar atau 1,07 persen dengan nilai per 13 Oktober 2026 setara Rp30,98 miliar," tegas Taufik.
Atas perbuatannya, Bima dijerat Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sementara empat tersangka lain diproses dalam klaster suap.***
Apa Reaksi Anda?
Suka
0
Tidak Suka
0
Cinta
0
Lucu
0
Wow
0
Sedih
0
Marah
0
Komentar (0)