Hoaks atau Fakta! Begini Klarifikasi soal Kendaraan yang Bisa Disita Karena STNK Mati 2 Tahun
Kabar yang beredar menyebutkan bahwa kendaraan dengan STNK mati lebih dari dua tahun akan disita dan datanya dihapus, bagaimana faktanya baca lebih lanjut di wibta

Wibta, Jakarta - Beberapa hari belakangan, media sosial Indonesia heboh dengan kabar yang cukup mencengangkan. Konon, polisi bisa langsung menyita kendaraan jika STNK-nya mati selama dua tahun.
Bahkan, ada yang mengatakan bahwa aturan ini mulai berlaku pada April 2025! Wah, benar nggak ya? Bisa jadi ini kabar yang bikin deg-degan para pengendara, apalagi bagi yang sering lupa atau menunda perpanjangan STNK.
Namun, jangan panik dulu! Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri langsung turun tangan dan memberikan penjelasan yang mendinginkan kepala. Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, Dirgakkum Korlantas Polri, dengan tegas membantah kabar yang beredar. “Info yang beredar itu tidak benar,” katanya saat diwawancarai di Jakarta, Senin, 17 Maret 2025.
Slamet Santoso menjelaskan bahwa ini adalah hoaks belaka. “Tidak ada perubahan aturan tilang yang berlaku. Prosedurnya tetap mengacu pada regulasi yang ada,” tegasnya. Jadi, jangan khawatir! Kalau STNK Anda kadaluarsa, kendaraan Anda tidak akan langsung disita.
Meskipun begitu, tetap harus diingat bahwa STNK memang wajib diperpanjang setiap tahun. Jika Anda terjaring razia dengan STNK yang belum diperpanjang, Anda tetap akan dikenakan tilang, tapi jangan takut, kendaraan Anda tidak akan disita.
Apa yang Terjadi Jika Kena Tilang Elektronik?
Berbicara soal tilang elektronik atau ETLE, banyak yang penasaran tentang bagaimana prosesnya. Nah, jika Anda terekam oleh sistem ETLE, jangan langsung panik. Anda akan menerima surat konfirmasi untuk melakukan verifikasi terlebih dahulu. Jika Anda tidak merespons atau tidak membayar denda dalam waktu yang ditentukan, baru deh data kendaraan Anda akan diblokir sementara. Tapi tenang saja, pemblokiran ini bisa dibuka kembali setelah Anda melakukan konfirmasi atau membayar denda tilang.
Semua proses ini sudah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jadi jelas dan sah!
Cara Mengurus Tilang Elektronik (ETLE) Tanpa Ribet
Nah, kalau Anda kena tilang elektronik dan ingin tahu cara mengurusnya, berikut adalah langkah-langkah praktisnya:
- Isi Data yang Diperlukan:
Setelah menerima notifikasi tilang, Anda harus mengisi data seperti nomor polisi kendaraan, nomor telepon, dan kode referensi yang tertera pada pemberitahuan tilang. - Dapatkan Nomor BRIVA:
Setelah data Anda diverifikasi, sistem akan memberikan nomor BRIVA yang digunakan untuk membayar denda tilang. - Lakukan Pembayaran:
Pembayaran denda bisa dilakukan lewat ATM, mobile banking, atau langsung di loket Samsat wilayah Polda Metro Jaya. - Simpan Bukti Pembayaran:
Jangan lupa untuk menyimpan bukti pembayaran sebagai dokumen pendukung. Setelah pembayaran selesai, status kendaraan Anda akan diperbarui secara otomatis.
Jadi, nggak perlu khawatir soal kabar yang bikin panik tadi. Selama Anda mengikuti prosedur yang benar, urusan tilang jadi lebih mudah dan tidak perlu takut kendaraan disita!***