Korupsi Sewa Pesawat Rp5,49 Miliar, Eks VP Angkasa Pura Kargo Ditahan Kejari Tangerang
Kejaksaan Negeri Kota Tangerang resmi menetapkan dan menahan mantan Vice President Business Development PT Angkasa Pura Kargo berinisial FA atas skandal proyek sewa pesawat fiktif senilai Rp5,49 miliar.
TANGERANG, wibta.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang resmi menahan mantan Vice President (VP) Business Development PT Angkasa Pura Kargo (APK) berinisial FA atas dugaan korupsi kegiatan pengoperasian pesawat udara. Tersangka langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pemuda Kota Tangerang selama dua puluh hari ke depan guna mempertanggungjawabkan proyek senilai Rp5,49 miliar.
Penetapan status hukum terhadap FA diterbitkan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Kota Tangerang Nomor 4724/08/2026 tertanggal Rabu, 5 Agustus 2026. Langkah penahanan ini menjadikan FA sebagai tersangka kedua setelah tim penyidik lebih dulu menjerat Direktur PT Wirasada Sapanta Utama (WSU) dalam perkara serupa.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Tangerang, Hasbullah, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari rencana ekspansi bisnis sewa pesawat dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2022. Pada Februari 2022, tersangka FA menunjuk PT WSU sebagai mitra pelaksana untuk mengoperasikan pesawat kargo jenis Boeing 737-300.
Baca juga: Pencapaian Kantor Pencegahan Korupsi Rp6,7 Triliun Kerugian Negara Terselamatkan
Dalam proses penyidikan terungkap bahwa PT WSU ternyata tidak mengantongi sertifikasi resmi sebagai perusahaan yang berhak mengoperasikan pesawat jenis tersebut. Kendati mitra kerja tidak memenuhi kualifikasi teknis penerbangan, PT Angkasa Pura Kargo tetap mencairkan dana pembayaran sebesar Rp5,49 miliar kepada PT WSU.
Namun hingga tenggat waktu yang disepakati berakhir, armada pesawat Boeing 737-300 yang dijanjikan tidak kunjung didatangkan oleh pihak rekanan. Akibat penunjukan mitra yang menyalahi prosedur tersebut, kegiatan pengoperasian pesawat udara tidak pernah terlaksana sama sekali dan memicu kerugian keuangan negara.
Guna menelusuri aset serta melengkapi alat bukti, tim penyidik turut menggeledah kediaman pribadi tersangka FA yang berlokasi di Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat. Dari rangkaian tindakan penyidikan tersebut, petugas menyita satu unit mobil Honda Mobilio milik tersangka untuk dijadikan barang bukti perkara.
Saat ini, tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah merampungkan penghitungan nilai pasti kerugian negara setelah bekerja sekitar satu bulan di kantor Kejari Kota Tangerang. Perkara pidana ini tetap menjerat FA dalam kapasitas jabatan lamanya meskipun PT Angkasa Pura Kargo kini telah melebur menjadi PT Integrasi Aviasi Solusi (IAS).
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jateng sebagai Tersangka, Ini Dugaan Perannya
"Kerugian pastinya masih dilakukan audit perhitungan BPK. Estimasi sementara sebesar nilai yang telah dibayarkan," ujar Hasbullah saat dikonfirmasi di kantor Kejari Kota Tangerang, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Pihak kejaksaan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru seiring pendalaman bukti dari hasil penggeledahan maupun pemeriksaan saksi lanjutan. Atas perbuatannya, tersangka FA dijerat Pasal 603 subsidair Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana dua puluh tahun penjara hingga hukuman seumur hidup.***
Apa Reaksi Anda?
Suka
0
Tidak Suka
0
Cinta
0
Lucu
0
Wow
0
Sedih
0
Marah
0
Komentar (0)