Perpres Ojol Resmi Terbit, Komisi Aplikator 8 Persen dan Driver Tetap Berstatus Mitra
JAKARTA, WIBTA.COM – Pemerintah bersama DPR RI resmi merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital, Kamis (8/10/2026).
Regulasi tersebut menjadi payung baru bagi ekosistem transportasi online di Indonesia, termasuk mengatur layanan pengangkutan penumpang, pengantaran barang dan makanan, hubungan kemitraan pengemudi dengan perusahaan aplikasi, hingga biaya platform.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah ketentuan biaya platform atau komisi sebesar 8 persen untuk layanan angkutan penumpang roda dua.
Dengan skema tersebut, pembagian pendapatan untuk layanan terkait menjadi 92 persen bagi mitra pengemudi dan 8 persen untuk perusahaan aplikasi.
Driver Ojol Tetap Berstatus Mitra
Pemerintah memastikan pengemudi ojek online tetap berstatus sebagai mitra perusahaan aplikasi.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan kepastian mengenai status kemitraan tersebut menjadi bagian penting dalam menciptakan hubungan yang lebih berimbang antara perusahaan aplikasi dengan pengemudi.
Kementerian UMKM juga akan mengawal dan memonitor perjanjian kemitraan antara perusahaan aplikasi dan pengemudi ojol.
Selain hubungan kemitraan, pemerintah memberikan kepastian terkait perlindungan sosial dan berbagai manfaat lain bagi pengemudi.
Komisi Aplikator Ditetapkan 8 Persen
Perpres Ojol juga memperkuat pengaturan mengenai biaya platform.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan biaya platform sebesar 8 persen telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan.
Ketentuan tersebut berlaku untuk layanan transportasi penumpang roda dua.
Artinya, dalam skema tersebut perusahaan aplikasi memperoleh komisi sebesar 8 persen, sementara 92 persen menjadi bagian mitra pengemudi.
Kebijakan komisi 8 persen sebenarnya telah mulai diterapkan pada layanan tertentu sejak 1 Juli 2026.
Aturan Tarif Ojol
Selain biaya platform, pemerintah juga mengatur mengenai tarif layanan transportasi online.
Pengaturan tarif berada di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan dan menjadi salah satu instrumen untuk memberikan kepastian bagi pengemudi.
Sementara itu, pengaturan layanan pengantaran barang dan makanan memiliki mekanisme berbeda.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bertanggung jawab menetapkan ketentuan biaya jasa untuk layanan melalui platform digital tersebut.
Aturan teknisnya akan dijabarkan lebih lanjut melalui peraturan menteri.
Dalam penyusunannya, pemerintah menyatakan akan memperhatikan kelayakan pendapatan pengemudi, perlindungan terhadap risiko pekerjaan, serta transparansi mekanisme penetapan harga oleh perusahaan aplikasi.
Ojol dengan Penghasilan di Bawah Batas PTKP Tidak Kena PPh
Pemerintah juga memberikan penjelasan mengenai aspek perpajakan pengemudi ojol.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan pengemudi tidak dikenakan pajak penghasilan apabila pendapatannya masih berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Dengan demikian, penerapan aturan baru tersebut tidak serta-merta berarti seluruh pengemudi ojol akan dikenakan pajak penghasilan.
Besaran kewajiban pajak tetap mengikuti ketentuan perpajakan dan tingkat penghasilan masing-masing.
Perpres Juga Atur Pengantaran Makanan dan Barang
Cakupan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tidak hanya menyangkut perjalanan penumpang.
Layanan pengantaran makanan dan barang yang dilakukan melalui platform digital juga masuk dalam ekosistem yang diatur.
Pengaturan sektor tersebut dinilai penting karena layanan pengantaran telah menjadi bagian dari kegiatan ekonomi digital dan digunakan oleh jutaan pelaku usaha.
Pemerintah mencatat sekitar 15 juta merchant atau pelaku UMKM telah memanfaatkan platform digital.
Keberadaan pengemudi dan layanan pengantaran menjadi mata rantai yang menghubungkan pedagang, platform digital, dan konsumen.
Pemerintah Bentuk Satgas
Untuk memastikan pelaksanaan aturan berjalan efektif, pemerintah juga menyepakati pembentukan satuan tugas lintas kementerian.
Satgas tersebut akan diketuai Kementerian UMKM dengan melibatkan Kementerian Perhubungan serta Kementerian Komunikasi dan Digital.
Pembagian kewenangan antarkementerian diharapkan membuat pengawasan terhadap ekosistem transportasi digital menjadi lebih jelas.
Kementerian Perhubungan akan berperan dalam aspek transportasi dan tarif, sementara Komdigi menangani ketentuan yang berkaitan dengan layanan pengiriman barang dan makanan melalui platform digital.
Adapun Kementerian UMKM akan mengawal aspek kemitraan antara pengemudi dengan perusahaan aplikasi.
Gojek Sambut Perpres Ojol
Gojek menjadi salah satu perusahaan aplikasi yang menyatakan dukungan terhadap penerbitan Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
CEO GoTo Hans Patuwo mengatakan perusahaan berkomitmen mematuhi regulasi yang berlaku serta bekerja sama dengan pemerintah dalam penerapannya.
Gojek menyatakan skema komisi 8 persen telah diterapkan pada layanan transportasi penumpang roda dua GoRide sejak 1 Juli 2026.
Sementara untuk layanan pengiriman barang dan makanan, perusahaan masih menunggu aturan turunan dari Komdigi.
Apa Dampaknya bagi Driver Ojol?
Penerbitan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 memberikan kepastian yang lebih jelas mengenai posisi pengemudi dalam ekosistem transportasi digital.
Setidaknya terdapat beberapa hal penting bagi pengemudi, yakni kepastian status sebagai mitra, pengaturan komisi platform, perlindungan sosial, pengawasan perjanjian kemitraan, serta aturan mengenai tarif dan layanan pengantaran.
Implementasi regulasi tersebut selanjutnya akan menjadi perhatian, terutama setelah aturan teknis dari kementerian terkait diterbitkan dan diterapkan oleh perusahaan aplikasi.
Apa Reaksi Anda?
Suka
0
Tidak Suka
0
Cinta
0
Lucu
0
Wow
0
Sedih
0
Marah
0
Komentar (0)