Dana Ganti Rugi Korban Indra Kenz Rp 30 Miliar Diduga Digelapkan Pengurus Paguyuban PTIB

7 Oktober 2026 - 18:04
0 0
Dana Ganti Rugi Korban Indra Kenz Rp 30 Miliar Diduga Digelapkan Pengurus Paguyuban PTIB

JAKARTA, wibta.com - Proses pemulihan hak bagi para korban kasus investasi bodong Binomo yang menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz kembali menemui kendala serius. Dana ganti rugi yang berasal dari hasil sitaan aset terpidana diduga kuat digelapkan oleh pihak pengurus paguyuban Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu (PTIB).  

Kuasa hukum para korban, Irsan Gusfrianto, mengungkapkan bahwa estimasi nilai dana yang diduga digelapkan tersebut mencapai Rp30 miliar. Merespons temuan ini, pihak korban telah melayangkan laporan resmi ke Bareskrim Polri yang tercatat dengan nomor LP/B/184/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 22 April 2025.  

"Terkait ganti rugi sudah dilakukan pengembalian dari hasil aset sitaan Indra Kenz, namun pengembalian ganti rugi tersebut masih bermasalah oleh pengurus paguyuban PTIB, karena ada dugaan penggelapan," tegas Irsan pada Rabu (7/10/2026).  

Dalam laporannya, Irsan menyebutkan terdapat lima orang terlapor. Mereka terdiri dari Ketua Paguyuban PTIB berinisial MN, dua pengurus berinisial MR dan RXS, seorang anggota berinisial IP, serta seorang pengacara yang ditunjuk oleh paguyuban berinisial NZ.  

Dugaan tindak pidana ini berakar pada dua persoalan utama. Pertama, adanya pemotongan biaya pengacara (lawyer fee) sebesar Rp4 miliar dari dana korban, padahal para korban tidak pernah menandatangani surat kuasa yang dikirimkan oleh pihak PTIB. Kedua, penggelapan ini juga terkait dengan penjualan sebuah rumah yang dilakukan tanpa mendapat persetujuan dari mayoritas korban.  

Kasus dugaan penggelapan ini kini tengah bergulir dan ditangani oleh Unit 3 Subdit 2 Ekbank Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Terlapor utama, yakni MN selaku Ketua PTIB, dilaporkan telah menjalani proses pemeriksaan oleh tim penyidik kepolisian. Irsan menaruh harapan besar agar kepolisian dapat menangani kasus ini secara serius mengingat penderitaan panjang para korban akibat kerugian yang ditimbulkan oleh Indra Kenz.  

Di samping mengawal kasus penggelapan, pihak kuasa hukum korban juga menyuarakan tuntutan tegas terkait status hukum Indra Kenz. Irsan mendesak pihak berwenang untuk segera mencabut status pembebasan bersyarat terpidana dan mengeksekusinya kembali ke lembaga pemasyarakatan (Lapas). Lebih lanjut, ia juga meminta agar segala bentuk remisi atau pemotongan masa tahanan yang telah diberikan kepada Indra Kenz segera dibatalkan.

***

Apa Reaksi Anda?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0

Komentar (0)

User