Desak Gibran Dimakzulkan, Aliansi Rakyat Minta DPR Tempuh Hak Menyatakan Pendapat

Aliansi Rakyat Menggugat bersama Ormas Pejabat mendatangi Gedung DPR RI untuk mendesak pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Desakan tersebut muncul setelah putusan MK terkait persoalan bukti pendidikan Gibran, yang dinilai aliansi perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme konstitusional.

12 Oktober 2026 - 17:47
0 2
Desak Gibran Dimakzulkan, Aliansi Rakyat Minta DPR Tempuh Hak Menyatakan Pendapat
Aliansi Rakyat Menggugat dan Ormas Pejabat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, menuntut pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

JAKARTA, wibta.com - Desakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat. Aliansi Rakyat Menggugat bersama Ormas Pengacara Jawara Bela Umat (Pejabat) menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (12/10/2026).

Dalam aksi tersebut, massa mendesak DPR RI mengambil langkah politik untuk menindaklanjuti persoalan persyaratan pendidikan Gibran.

Mereka menilai pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai bukti pendidikan menjadi alasan untuk mendorong proses pemberhentian wakil presiden.

Aksi ini berkaitan dengan Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri milik Gibran yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Baca juga: Respons Jokowi soal Polemik Ijazah Gibran Pasca-Putusan MK: Lulus S1 Pasti Lewati Tahapan Sebelumnya

Koordinator Aliansi Rakyat Menggugat dan Ormas Pejabat, Khozinudin, menilai persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme politik dan ketatanegaraan.

Ia menyampaikan pandangan tersebut saat menjelaskan alasan aliansi mendesak DPR mengambil langkah pemberhentian.

"Kalau kami misalnya asal Gibran, ya, sudah dimakzulkan," kata Khozinudin, dikutip dari Tirto.id.

Menurut Khozinudin, persyaratan pendidikan minimal SMA atau sederajat merupakan ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon presiden dan wakil presiden.

Ia berpendapat bahwa persoalan dokumen pendidikan Gibran tidak semestinya diabaikan dalam pembahasan mengenai kelayakan jabatan.

Baca juga: Konsultan Pendidikan Bongkar Sistem Kuliah S1 Tanpa Ijazah SMA, Mirip Kasus Gibran

Khozinudin juga mempersoalkan anggapan bahwa pendidikan tinggi dapat menjadi alasan untuk tidak mempermasalahkan dokumen pendidikan menengah.

Menurutnya, pemenuhan persyaratan pendidikan harus merujuk pada ketentuan yang berlaku, bukan semata-mata pada jenjang pendidikan yang telah ditempuh seseorang.

"Jabatan ini tidak boleh diemban oleh orang yang terbukti tidak memenuhi syarat, karena tidak ada ijazah SMA, tidak ditemukan buktinya, tidak ada juga penyetaraannya," ujarnya, sebagaimana dikutip Tirto.id.

Aliansi tersebut menilai DPR perlu menindaklanjuti persoalan ini melalui mekanisme pengawasan dan prosedur konstitusional.

Mereka juga berpendapat bahwa pertimbangan MK dapat menjadi bahan untuk membahas langkah berikutnya di parlemen.

Namun, putusan MK tersebut perlu dipahami secara utuh. Dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, permohonan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum.

MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden melalui perkara tersebut.

Baca juga: Gibran Tanggapi Putusan MK Soal Ijazah: Kalau Tidak Lulus SMA, Tidak Mungkin Bisa Kuliah

Dalam pertimbangan putusan yang sama, MK menjelaskan bahwa status Gibran telah berubah dari calon wakil presiden menjadi wakil presiden setelah pelantikan pada 20 Oktober 2024.

Karena itu, persoalan yang diajukan tidak lagi dapat diselesaikan melalui mekanisme sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 sebagaimana dimohonkan para pemohon.

Meski demikian, aliansi tetap mendorong DPR menggunakan kewenangan konstitusionalnya.

Mereka meminta agar proses tersebut tidak berhenti pada perdebatan mengenai dokumen pendidikan, tetapi juga membahas apakah terdapat dasar hukum untuk melanjutkan proses pemberhentian.

Khozinudin menyatakan pihaknya menilai DPR tidak perlu mengulang penyelidikan melalui Hak Angket, Menurutnya, pertimbangan MK sudah memberikan bahan yang cukup untuk mendorong pembahasan lebih lanjut di parlemen.

"Menurut kami, DPR tidak perlu lagi melakukan hak angket karena apa? Penyelidikannya itu sudah dilakukan oleh MK dan pelanggarannya sudah ditemukan oleh MK berupa Wakil Presiden tak lagi memenuhi syarat," pungkasnya.

Baca juga: Putusan MK Terkait Ijazah Gibran: Tak Terbukti Lulus SMA, Namun Tak Bisa Didiskualifikasi

Sebagai tindak lanjut, Aliansi Rakyat Menggugat mengaku telah menyerahkan surat resmi kepada pimpinan DPR RI.

 Mereka mendesak parlemen menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) untuk membawa persoalan tersebut ke proses politik dan konstitusional berikutnya.

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, pemberhentian presiden atau wakil presiden diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.

Ketentuan tersebut memungkinkan pemberhentian apabila terdapat dasar konstitusional, termasuk jika yang bersangkutan terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden.

Prosedurnya tidak berlangsung otomatis. DPR terlebih dahulu harus menyampaikan pendapat dan meminta MK memeriksa, mengadili, serta memutus pendapat tersebut.

Permintaan itu juga harus memenuhi ketentuan dukungan anggota DPR dalam sidang paripurna sebagaimana diatur dalam Pasal 7B UUD 1945.

Apabila MK menyatakan pendapat DPR terbukti sesuai dengan ketentuan konstitusi, DPR dapat meneruskan usul pemberhentian kepada MPR.

Keputusan akhir berada di MPR melalui sidang dengan persyaratan kehadiran dan persetujuan anggota yang telah ditentukan dalam konstitusi.

Dengan demikian, desakan Aliansi Rakyat Menggugat dan Ormas Pejabat saat ini merupakan tuntutan politik yang perlu diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Putusan MK mengenai bukti pendidikan Gibran menjadi latar belakang aksi tersebut, tetapi tidak dengan sendirinya berarti Gibran telah diberhentikan atau bahwa proses pemakzulan telah resmi dimulai.***

Apa Reaksi Anda?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
Agus Stories

I am a writer who started developing my writing skills in 2018. With an educational background from SDN Tunggulrejo and experience living in Central Java Indonesia, I always strive to blend creativity and local knowledge in every work I create. Aside from writing, I am also active in the digital world, especially in creating video content, including YouTube videos and MMD (MikuMikuDance) Genshin Impact. I enjoy experimenting with various types of content, particularly those related to music and digital art. My goal is to keep growing, share ideas, and inspire others through my writing and creative works. I believe that every experience, no matter how small, has value that can be shared and can make a positive impact on others.

Komentar (0)

User