Kantah Kota Tangerang Pangkas Waktu Peralihan Hak Tanah Jadi 10 Hari Lewat Layanan Terintegrasi

Kantor Pertanahan Kota Tangerang meluncurkan Pelayanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian 10 hari. Program ini merupakan wujud kolaborasi bersama Bapenda dan PPAT guna memberikan kepastian, kecepatan, dan kemudahan layanan administrasi pertanahan bagi masyarakat.

7 Oktober 2026 - 13:01
0 0
Kantah Kota Tangerang Pangkas Waktu Peralihan Hak Tanah Jadi 10 Hari Lewat Layanan Terintegrasi

TANGERANG, wibta.com - Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan layanan publik yang cepat dan berkepastian. Salah satu upaya nyata tersebut diwujudkan melalui penguatan Pelayanan Peralihan Hak Terintegrasi yang ditargetkan rampung dalam waktu 10 hari.  

Peralihan kepemilikan hak atas tanah merupakan salah satu layanan yang memiliki tingkat kebutuhan tinggi di tengah masyarakat, sehingga proses yang terkoordinasi menjadi elemen krusial. Untuk merealisasikan target 10 hari tersebut, Kantah Kota Tangerang membangun alur kolaborasi yang melibatkan tiga tahapan pelayanan.  

Berdasarkan skema waktu yang ditetapkan, sebanyak 3 hari dialokasikan untuk proses di tingkat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), kemudian 2 hari di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan 5 hari pemrosesan di internal Kantor Pertanahan Kota Tangerang. Pembagian peran yang spesifik ini bertujuan untuk membangun alur kerja yang terukur dan memberikan kepastian penyelesaian kepada masyarakat.  

Guna mendukung kelancaran integrasi tersebut, Kantah Kota Tangerang telah mengambil langkah konkret dengan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Bapenda. Kerja sama ini difungsikan sebagai fondasi penting untuk memperkuat sinergi antarlembaga. Di sisi lain, keterlibatan PPAT juga dikukuhkan guna memastikan kelengkapan administrasi dan pembuatan akta berjalan sesuai ketentuan hukum.  

Pada tahapan akhir yang berdurasi 5 hari di Kantah Kota Tangerang, pihak kantor terus mendorong optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi serta penguatan koordinasi antarunit. Langkah ini diambil untuk mendukung penyelesaian layanan secara responsif tanpa mengabaikan aspek kelengkapan persyaratan.  

Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Tardi, menegaskan bahwa transformasi pelayanan ini menempatkan kepastian bagi masyarakat sebagai tujuan utama, yang mana keberhasilannya sangat bergantung pada komitmen bersama.  

"Pelayanan yang cepat membutuhkan proses yang terintegrasi. Sepuluh hari ini bukan hanya tentang target waktu, tetapi tentang bagaimana seluruh pihak dapat bekerja bersama, menyatukan proses, dan memberikan kepastian kepada masyarakat," ujar Tardi.  

Ia menambahkan, melalui kolaborasi yang terjalin erat dengan Bapenda dan PPAT, pihaknya ingin memastikan layanan peralihan hak dapat berjalan jauh lebih efektif serta menghadirkan pengalaman pelayanan yang lebih baik bagi warga.  

Inovasi layanan terintegrasi ini sejalan dengan semboyan kerja Kantah Kota Tangerang Melayani, Profesional, dan Terpercaya yang terus berupaya menghadirkan layanan yang transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat Kota Tangerang.

***  

Apa Reaksi Anda?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0

Komentar (0)

User