Menakar Nasib Pekerja Outsourcing dan Ojek Online Usai Pengesahan UU Ketenagakerjaan

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI baru saja mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang. Kebijakan krusial ini memunculkan pertanyaan publik mengenai dampaknya terhadap kepastian status kerja bagi pekerja alih daya (outsourcing) dan perlindungan bagi pekerja platform seperti ojek online (ojol).

6 Oktober 2026 - 22:34
0 0
Menakar Nasib Pekerja Outsourcing dan Ojek Online Usai Pengesahan UU Ketenagakerjaan

JAKARTA, wibta.com - Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang oleh DPR RI pada Selasa (6/10/2026) membawa babak baru bagi lanskap ketenagakerjaan di Indonesia.

Di balik ketukan palu sidang paripurna tersebut, jutaan pekerja alih daya (outsourcing) dan pekerja platform digital seperti ojek online (ojol) tengah menanti kepastian nasib dan status hukum mereka.

Baca juga artikel sebelumnya:

DPR Resmi Ketok Palu RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Jadi Undang-Undang

Persoalan outsourcing selama bertahun-tahun menjadi titik krusial dalam hubungan industrial. Dalam aksi unjuk rasa pengawalan pengesahan regulasi di depan Gedung DPR RI, penghapusan sistem kontrak yang eksploitatif menjadi harga mati.

"Menjamin kepastian kerja, menghentikan eksploitasi sistem outsourcing yang tadi masih berlangsung demikian, dan juga karyawan kontrak, dan mencegah penyalahgunaan pemagangan," demikian bunyi salah satu poin krusial dari 11 tuntutan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia.

Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) 1973 Kota Tangerang, Aris Rifai, sebelumnya juga telah mengingatkan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam jika aturan turunan dari undang-undang ini masih beraroma merugikan seperti UU Cipta Kerja.

"Kalau semuanya nanti isinya tidak sesuai dengan harapan kita, ya kita nanti akan menunggu instruksi dari pimpinan pusat. Apakah kita akan tetap menduduki di DPR RI sampai sesuai dengan keinginan kita, atau tindak lanjutnya seperti apa," tegas Aris.

Di sisi lain, pemerintah optimistis payung hukum baru ini membawa angin segar. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam rapat tingkat komisi menyatakan apresiasinya terhadap RUU yang memuat 23 bab dan 313 pasal tersebut, seraya menegaskan bahwa "pemerintahan menyetujui RUU tersebut dibawa ke tingkat paripurna untuk disahkan menjadi UU" guna memberikan jaminan pelindungan yang lebih terukur.

Selain pekerja outsourcing, pekerja berbasis kemitraan seperti pengemudi ojol dan kurir ekspedisi juga menaruh harapan besar. Buruh secara eksplisit menuntut negara agar "menjamin dan melindungi pekerja platform, termasuk pekerja media, pekerja ojol, juga pekerja terdampak transisi iklim."

Secara historis, pekerja ojol beroperasi di wilayah abu-abu. Berlabel "mitra", mereka rentan mengalami pemotongan komisi sepihak, suspend akun tanpa mediasi transparan, dan minimnya jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Jika implementasi UU Pelindungan Ketenagakerjaan ini memuat klausul yang secara spesifik mengatur skema kemitraan yang setara, hal tersebut akan menjadi tonggak sejarah baru bagi kesejahteraan pekerja platform di Tanah Air.

Kini, bola berada di tangan pemerintah untuk merumuskan Peraturan Pemerintah (PP) turunan yang benar-benar menjabarkan pelindungan tersebut. Pekerja outsourcing dan ojol menunggu bukti, bukan sekadar janji di atas kertas.

***

Apa Reaksi Anda?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0

Komentar (0)

User