Sah! DPR Resmi Ketok Palu RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Jadi Undang-Undang

6 Oktober 2026 - 12:22
0 0
Sah! DPR Resmi Ketok Palu RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Jadi Undang-Undang

JAKARTA, wibta.com - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang (UU). Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 yang diselenggarakan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (6/10/2026).  

Melansir laporan dari detikNews, jalannya sidang paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani. Berdasarkan catatan sekretariat, rapat tersebut dihadiri oleh 326 anggota Dewan. Turut hadir pula sejumlah perwakilan dari serikat buruh yang memantau jalannya pengesahan dari balkon ruang paripurna.  

Proses pengesahan diawali dengan pembacaan laporan komprehensif oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR, Putih Sari, yang juga bertindak sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Setelah laporan disampaikan, Puan Maharani selaku pimpinan sidang menanyakan persetujuan pengesahan kepada para anggota dewan.  

"Sekarang kami akan menanyakan kepada seluruh fraksi apakah RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan, yang seketika dijawab "Setuju" secara serentak oleh para peserta rapat.  

Mengutip informasi dari detikcom, Putih Sari dalam laporannya memaparkan bahwa payung hukum baru ini memuat regulasi yang cukup padat, yakni terdiri dari 23 bab dan 313 pasal. Kesepakatan untuk membawa RUU ini ke tingkat paripurna sebelumnya telah diputuskan dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I antara Komisi IX DPR dan pemerintah pada Senin (5/10/2026).  

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, yang hadir mewakili pihak pemerintah, menyampaikan apresiasinya atas pembahasan intensif yang dilakukan oleh Komisi IX DPR. Yassierli menegaskan bahwa pemerintah sepenuhnya menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan tersebut disahkan menjadi Undang-Undang guna memberikan jaminan pelindungan yang lebih terukur bagi para pekerja. 

Apa Reaksi Anda?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0

Komentar (0)

User