Tindak Tegas Pungli hingga Asusila, Belasan Pegawai PPPK Kota Tangerang Resmi Diberhentikan

14 Oktober 2026 - 13:32
0 2
Tindak Tegas Pungli hingga Asusila, Belasan Pegawai PPPK Kota Tangerang Resmi Diberhentikan

TANGERANG, wibta.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang tengah mengambil langkah tegas dalam menertibkan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintahannya.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang baru-baru ini menyoroti berbagai temuan pelanggaran serius yang dilakukan oknum abdi negara.

Kasus pelanggaran disiplin yang ditangani sangat bervariasi, mulai dari ketidakhadiran tanpa keterangan (bolos), dugaan pungutan liar (pungli), hingga pelanggaran asusila.

Kepala BKPSDM Kota Tangerang, Jatmiko, mengungkapkan fakta tersebut saat membuka acara pembinaan disiplin pegawai bagi para pejabat administrator pada Rabu (14/10/2026).

Jatmiko secara khusus menyoroti lemahnya fungsi pengawasan dari atasan langsung, seperti Kepala Bidang (Kabid), dalam membina bawahan yang terindikasi melakukan penyimpangan.

Ia meminta agar setiap atasan tidak membiarkan pelanggaran anak buahnya berlarut-larut atau langsung melempar tanggung jawab penindakan kepada wali kota maupun inspektorat.

"Jangan langsung melempar ke Inspektorat, BKPSDM, atau wali kota. Tangani dulu sesuai prosedur dan standar operasional. Mereka punya kewenangan dan tugas," tegas Jatmiko.

Baca juga: Sri Mulyani Tetapkan Uang Lembur ASN dan Honorer Tahun 2026, Tak Ada Kenaikan

Tindakan pemberhentian nyata nyatanya telah dijatuhkan kepada sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terbukti membolos kerja tanpa alasan jelas.

Hingga September 2026 lalu, Jatmiko memperkirakan setidaknya terdapat sekitar 19 pegawai PPPK yang telah resmi diputus kontraknya karena mangkir dari kewajiban tugas.

Angka pemberhentian tersebut dipastikan masih akan bertambah. Pada minggu ini, pihak BKPSDM sedang memproses pemutusan hubungan kerja terhadap tiga orang pegawai lainnya.

"Yang diberhentikan kemarin itu PPPK karena tidak masuk kerja. Minggu ini ada tiga orang lagi yang diproses untuk pemberhentian dan penandatanganan oleh wali kota," bebernya.

Baca juga: Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Dimulai: Rp600 Ribu Siap Disalurkan!

Dalam upaya penegakan disiplin ini, Dinas Pendidikan menjadi salah satu perangkat daerah yang paling disorot tajam karena memiliki volume tenaga pendidik yang sangat besar.

Di instansi tersebut, kasus yang cukup banyak ditangani adalah masalah ketidakhadiran tanpa keterangan yang jelas serta beberapa dugaan kasus asusila.

Mengingat jumlah ASN Pemkot Tangerang yang menyentuh angka 18 ribu orang, BKPSDM secara rutin memanggil 2 hingga 3 pegawai setiap pekannya untuk menjalani pemeriksaan.

Terkait kasus judi online, Jatmiko memastikan bahwa berdasarkan data terbaru dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), belum ditemukan keterlibatan ASN Tangkot.

Guna memperkuat pemahaman para pejabat terkait aturan pendisiplinan, Pemkot Tangerang juga turut menggandeng narasumber dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam kegiatan tersebut.

Apa Reaksi Anda?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0

Komentar (0)

User