Polemik Pemecatan 9 Ketua RT: Pemkot Tangerang Panggil Lurah Cipadu dan Camat Larangan

Wibta, TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengambil langkah cepat menyusul viralnya polemik pemberhentian sembilan ketua Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Cipadu, Kecamatan Larangan.
Lurah Cipadu dan Camat Larangan dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait keputusan pemecatan massal yang menuai protes dari ratusan warga.
Pemanggilan ini dilakukan sebagai respons atas kegaduhan di tengah masyarakat. Sejumlah warga di RW 01 Kelurahan Cipadu bahkan sempat melancarkan aksi unjuk rasa ke kantor kelurahan, menuntut agar sembilan ketua RT yang diberhentikan secara serentak diaktifkan kembali. Warga menilai keputusan Lurah Cipadu tersebut bersifat sepihak dan tidak berdasar.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Pemkot Tangerang, Mu'alim, membenarkan pemanggilan tersebut dan menjelaskan bahwa Lurah dan Camat telah dimintai keterangan.
"Lurah dan camat sudah dipanggil, sudah dimintain keterangan. Terkait pemberhentian ketua RT bisa jadi nanti akan dievaluasi," ujar Mu'alim.
Lebih lanjut, Mu'alim menyampaikan bahwa Wali Kota Tangerang telah membentuk tim khusus untuk menangani dan menyelesaikan persoalan ini. Tim tersebut terdiri dari gabungan unsur, termasuk Asisten Daerah I, Inspektorat, Bagian Hukum, dan Bagian Tata Pemerintahan.
Pembentukan tim ini menunjukkan keseriusan Pemkot dalam mencari solusi atas konflik yang dipicu oleh kebijakan kelurahan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, polemik pemecatan sembilan ketua RT ini berakar dari permasalahan pro-kontra proses pemilihan kepengurusan pengelolaan sumur air bersih (PAM Swadaya) di wilayah RW 01.
Para warga yang berunjuk rasa mempertanyakan dasar hukum pemecatan tersebut, yang diduga melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur tentang pemberhentian ketua RT.
Warga menduga pemecatan ini dilakukan secara sewenang-wenang, mengingat para ketua RT tersebut dipilih secara demokratis oleh masyarakat.
Dalam surat pemberhentian yang dikeluarkan oleh pihak kelurahan, alasan yang dicantumkan adalah para ketua RT dinilai telah melanggar norma-norma kehidupan masyarakat.
Namun, warga merasa keberatan karena tidak ada penjelasan terperinci mengenai norma apa yang dimaksud dan dilanggar oleh para ketua RT.
Dampak Pelayanan Publik Dikhawatirkan
Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Andri S Permana, juga turut menyikapi persoalan ini dengan meminta agar penonaktifan RT dibatalkan sementara waktu. Ia menyoroti dampak serius yang mungkin terjadi pada pelayanan publik di wilayah tersebut.
"Penonaktifan RT tanpa penunjukan pelaksana tugas (Plt) atau pejabat sementara (Pj) akan berdampak kepada pelayanan masyarakat. Penonaktifan RT harus segera dicari solusinya," tegas Andri. Ia juga mendorong agar masalah ini diselesaikan melalui musyawarah dengan mengedepankan kenyamanan warga.
Saat ini, tim khusus dari Pemkot Tangerang terus mendalami kasus ini dan berupaya menengahi konflik antara pihak kelurahan, kecamatan, dan perwakilan warga. Diharapkan solusi yang adil dan sesuai dengan regulasi dapat segera ditemukan untuk mengakhiri polemik yang meresahkan masyarakat Cipadu ini.**