BSU 2026 Bakal Cair Rp 900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja, Waspada Penipuan Link Cek NIK!

Pemerintah memastikan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2026 senilai Rp900.000 untuk 13,3 juta pekerja. Namun, pekerja diimbau waspada penipuan dan tidak sembarangan menginput NIK ke tautan tidak jelas karena mekanisme resmi pengecekan BSU 2026 belum diterbitkan.

7 Oktober 2026 - 11:59
0 0
BSU 2026 Bakal Cair Rp 900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja, Waspada Penipuan Link Cek NIK!
Infografis yang berisi informasi penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026, lengkap dengan rincian nominal dan peringatan agar masyarakat tidak sembarangan memasukkan NIK ke tautan yang tidak resmi.

JAKARTA, wibta.com - Kabar gembira bagi para pekerja di Tanah Air. Pemerintah memastikan akan kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2026. Program bantalan sosial ini ditargetkan akan menyasar sebanyak 13,3 juta pekerja.  

Berdasarkan rincian informasi penyaluran, setiap pekerja yang memenuhi syarat akan mendapatkan bantuan senilai Rp300.000 per bulan.

BSU ini disalurkan untuk periode Oktober hingga Desember 2026, sehingga total dana yang akan diterima oleh masing-masing pekerja secara sekaligus adalah sebesar Rp900.000.  

Meski angka pencairan sudah dipastikan, masyarakat, khususnya kalangan pekerja, diimbau untuk tidak terburu-buru dan meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya potensi kejahatan siber atau penipuan berkedok pendaftaran BSU.

Pasalnya, hingga saat ini pemerintah belum merilis secara resmi mekanisme final, syarat lengkap, maupun kanal pasti untuk pengecekan status penerima BSU 2026.  

Saat ini, di tengah masyarakat banyak beredar kanal pengecekan yang sebenarnya masih mengacu pada mekanisme program BSU tahun 2025.

Baca juga:

Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Dimulai: Rp600 Ribu Siap Disalurkan!

Saluran lama tersebut di antaranya meliputi pengecekan via laman bsu.kemnaker.go.id, situs BPJS Ketenagakerjaan, aplikasi JMO, hingga PosPay. Perlu dicatat, memasukkan data ke kanal-kanal dari program sebelumnya ini belum berarti pekerja tersebut otomatis ditetapkan sebagai penerima BSU 2026.  

Oleh karena itu, pekerja diingatkan dengan sangat tegas agar tidak sembarangan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor handphone, maupun data pribadi lainnya ke tautan (link) yang tidak jelas sumbernya. Langkah sembrono ini sangat berisiko memicu pencurian data pribadi (phishing).  

Masyarakat diharapkan bersabar menunggu informasi dan pembaruan aturan secara resmi yang nantinya akan diumumkan melalui kanal-kanal sah milik Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan.

Apa Reaksi Anda?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0

Komentar (0)

User