RSUD Kota Tangerang Klarifikasi Kasus Ny. Iis: Siap Bantu dan Cari Solusi Terbaik
RSUD Kota Tangerang memberikan klarifikasi terkait kasus pasien Ny. Iis, menegaskan tidak ada diskriminasi dalam pelayanan dan prosedur telah sesuai regulasi. Status pasien menjadi umum karena keterlambatan pengurusan JKN. Pihak RSUD membantah menolak cicilan dan menyatakan terbuka untuk mencari solusi, serta menegaskan pasien telah diizinkan pulang tanpa penahanan.

Wibta, Tangerang – Menanggapi pemberitaan sebelumnya yang berjudul “Sungguh pilu dan menyayat hati,” RSUD Kota Tangerang memberikan penjelasan resmi terkait pelayanan terhadap pasien Ny. Iis Maryati.
Pihak rumah sakit menegaskan bahwa tidak ada diskriminasi dalam pelayanan, dan seluruh prosedur telah dijalankan sesuai regulasi yang berlaku.
Melalui Humas RSUD Kota Tangerang, Fika S. Khayan, dijelaskan bahwa sejak hari pertama dirawat, Ny. Iis telah dilayani dengan baik.
Namun, karena tidak dapat menunjukkan bukti kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam batas waktu yang ditentukan, status pembiayaan pasien dikategorikan sebagai pasien umum.
Fika menjelaskan, “Sesuai Permenkes No. 28 Tahun 2014, peserta JKN wajib menunjukkan status keaktifannya paling lambat 3x24 jam hari kerja setelah dirawat. Bila tidak terpenuhi, rumah sakit wajib menetapkan status pasien sebagai pasien umum atau tunai.”
Pihak RSUD juga menyayangkan adanya dugaan penolakan permohonan pembayaran secara bertahap. Fika menegaskan bahwa rumah sakit tidak pernah menolak itikad baik dari pasien dan keluarga.
“Prosedur pengajuan cicilan atau keringanan memang harus melewati bagian keuangan, dan itu tetap kami akomodasi. Semua masukan dari pasien kami dengarkan dan tindak lanjuti dengan semangat mencari solusi manusiawi,” terangnya.
Fika menambahkan, kendala utama dalam kasus Ny. Iis adalah faktor administrasi. Awalnya Ny. Iis tercatat sebagai warga Kabupaten Bandung, dan keluarga berupaya mengurus pendaftaran JKN di sana. Namun karena kendala teknis, mereka memutuskan pindah domisili ke Kota Tangerang.
Proses mutasi ini tidak dapat selesai dalam batas waktu 3x24 jam yang ditentukan regulasi, sehingga Ny. Iis tercatat sebagai pasien umum.
“Sebenarnya keluarga sudah menyampaikan bahwa akan ada kerabat yang membantu mengurus JKN. Namun karena tidak selesai tepat waktu, maka status pasien tetap kami tetapkan sesuai aturan. Meski begitu, kami tetap melayani sepenuh hati dan terbuka untuk pengajuan keringanan,” ujarnya.
Fika juga menginformasikan bahwa pasien sudah diperbolehkan pulang pada hari ini (Jumat) dan rumah sakit tidak pernah melakukan penahanan.
“Semua proses berjalan sesuai prosedur, dan kami pastikan pelayanan tetap dilakukan dengan empati dan integritas,” katanya.
RSUD Kota Tangerang terus mendorong masyarakat untuk aktif memastikan keikutsertaan dan keaktifan dalam program JKN sebagai langkah preventif.
Salah satu bentuk komitmen ini adalah melalui program SAPA CINTA, yang memfasilitasi masyarakat agar lebih mudah menjadi peserta JKN.
Pasien dan suaminya menyampaikan terima kasih atas pelayanan yang dinilai cepat, profesional, dan manusiawi selama proses persalinan.
Mereka juga mengapresiasi sikap Direktur RSUD Kota Tangerang yang bijaksana dalam menangani situasi ini.***