Polres Blora Gelar Rekonstruksi Kejadian Pembunuhan Orang Tua dan Anak di Sambonganyar Ngawen

Wibta, BLORA – Polres Blora kembali menggelar Rekonstruksi Kejadian di Desa Sambonganyar, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, terkait kasus tragis kematian seorang ayah dan anak yang diduga dibunuh.
Kegiatan ini dilakukan untuk mendapat gambaran yang jelas tentang kejadian tindak pidana setelah sebelumnya pelaku, yang merupakan kerabat korban, berhasil ditangkap di Samarinda, Kalimantan Timur, pada Februari lalu.
Rekontruksi kali ini melibatkan tim Satreskrim Polres Blora bersama ahli forensik dari Polda Jawa Tengah guna mengumpulkan bukti tambahan yang mendukung proses hukum, Rekonstruksi dilakukan di Mapolres Blora.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto menjelaskan bahwa rekontruksi ini bertujuan untuk memperjelas kejadian tindak pidana yang merenggut nyawa Muslikin (45) dan anaknya, SK (9), pada Jumat, 21 Februari 2025, Kedua korban ditemukan tewas setelah meminum air mineral yang ternyata telah dicampur racun oleh pelaku berinisial MK.
“Kami ingin memastikan semua detail kejadian tergambar jelas, mulai dari bagaimana racun itu disiapkan hingga dikonsumsi korban,” ujar AKBP Wawan usai memimpin olah TKP di rumah korban di Dukuh Wangil.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan sebelumnya, motif pembunuhan diduga berakar dari dendam dan sakit hati pelaku terhadap korban terkait persoalan warisan.
Proses rekontruksi kali ini difokuskan pada Mencocokan antara keterangan dari saksi dan tersangka serta fakta-fakta di lapangan.
Keluarga korban yang turut menyaksikan kegiatan ini masih diliputi suasana duka, mengingat Muslikin dikenal sebagai sosok ramah dan tidak memiliki konflik terbuka dengan siapa pun.
Kegiatan rekontruksi ini menjadi langkah penting dalam penyusunan berkas perkara sebelum diajukan ke kejaksaan. AKBP Wawan menegaskan bahwa Polres Blora berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini agar keadilan dapat ditegakkan bagi keluarga korban.***