Polda Banten Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Pemerasan Proyek Chandra Asri

Polda Banten Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Pemerasan Proyek Chandra Asri

WIBTA, SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan yang menargetkan proyek pembangunan PT. Chandra Asri Alkali.

Penetapan ini merupakan bagian dari komitmen Kapolda Banten untuk memberantas premanisme yang meresahkan dan mengganggu iklim investasi di wilayahnya.

Dua tersangka baru yang ditahan berinisial SB dan ZB. Mereka menyusul tiga tersangka sebelumnya yang telah diamankan dalam kasus serupa di PT. China Chengda Engineering Co Ltd.

"Ini adalah tindak lanjut dari pengembangan penyidikan kasus viral sebelumnya. Tersangka SB kami tangkap saat menghadiri panggilan sebagai saksi, kemudian statusnya kami tingkatkan menjadi tersangka. Sementara ZB ditangkap di daerah Pandeglang," jelas Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, dalam konferensi pers pada Rabu (11/10/2023).

Kombes Pol Dian memaparkan, rangkaian peristiwa intimidasi terjadi dalam beberapa pertemuan. Salah satu insiden kunci terjadi saat pertemuan antara perwakilan PT. Total Bangun Persada (salah satu kontraktor) dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon.

Saat itu, tersangka SB yang turut hadir diduga meluapkan amarahnya. Ia memukul meja dan mendesak perwakilan perusahaan untuk segera mengambil keputusan terkait pemberian proyek kepada Kadin.

"Bapak harus bisa memutuskan, jangan menanyakan kepada pimpinan," ujar Dian menirukan ucapan SB yang disertai nada tinggi. "Kalau mau kerja sama dengan Kadin, bilang iya. Kalau tidak, ya tidak!"

Puncak ketegangan terjadi pada 9 Mei 2023, ketika sekitar 50 orang dari berbagai organisasi mendatangi kantor China Chengda Engineering Co., Ltd. Dalam pertemuan tersebut, tersangka ZB dari LSM Badan Monitoring Perindustrian Perdagangan (BMPP) diduga melontarkan ancaman.

"Udah tutup aja lah! Yang tamu itu kalian di sini, di lingkungan kami. Langsung blokade semua, tutup!" ucap ZB, seperti yang dijelaskan oleh Dian.

Polisi merinci peran masing-masing tersangka:

  • SB: Turut hadir dalam tiga pertemuan kunci dan melakukan intimidasi dengan marah, bersuara keras, serta memukul meja untuk menekan pihak perusahaan.

  • ZB: Mengucapkan ancaman untuk menutup dan memblokade lokasi proyek jika permintaan mereka tidak dipenuhi.

"Motif para pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan cara meminta jatah proyek pembangunan dari PT. China Chengda dan PT. Total Bangun Persada," terang Dian.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan/atau Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, menegaskan komitmen pihaknya. "Polda Banten dan jajaran akan terus menindak tegas segala bentuk premanisme. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban," tutupnya.***