Lelang Aset Pasutri Pacitan Disidangkan, Bukti Kunci Penggugat Pudar
Sidang gugatan perdata pasutri Pacitan terhadap BRI dan KPKNL Madiun terkait lelang aset ditunda karena bukti slip setoran pudar. LBH Pancasona berharap ada pertimbangan kemanusiaan, sementara BRI tegaskan lelang sudah sesuai prosedur hukum.

wibta, pacitan - Perjuangan sepasang suami istri (pasutri) asal Pacitan, Mariyo dan Mira Agustini, dalam mencari keadilan atas lelang aset mereka menemui babak baru.
Sidang gugatan perdata terhadap PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Pacitan dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun kembali digelar di Pengadilan Negeri Pacitan pada Rabu (9/7/2025).
Sidang kali ini seharusnya beragendakan pembuktian dari pihak penggugat, namun persidangan terpaksa ditunda hingga pekan depan.
Lambang Windu Prasetyo, S.H., kuasa hukum penggugat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pancasona, menjelaskan penundaan terjadi karena salah satu bukti kunci yang diajukan, yaitu slip setoran asli, kondisinya sudah pudar dan tidak dapat diverifikasi oleh majelis hakim.
"Ada kendala karena slip setoran yang asli tidak terbaca jelas, Sidang akan dilanjutkan pekan depan untuk melengkapi bukti tersebut," jelas Lambang usai persidangan.
Pihaknya berkomitmen untuk memaksimalkan tahap pembuktian pada sidang lanjutan, termasuk dengan menghadirkan saksi-saksi.
Tim kuasa hukum berharap pihak tergugat juga dapat menghadirkan saksi agar proses peradilan berjalan seimbang dan transparan.
"Kami akan meminta bukti dari pihak bank yang menunjukkan bahwa klien kami memiliki itikad baik untuk terus mencicil angsuran setiap bulan. Saksi-saksi dari kedua belah pihak akan dihadirkan pada sidang pembuktian berikutnya," tambahnya.
Di sisi lain, kuasa hukum penggugat lainnya, Yoga Tamtama Pamungkas, S.H., menyoroti sikap pihak tergugat yang dinilai terlalu kaku dan hanya berpegang pada prosedur formal tanpa mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
Menurutnya, meskipun secara aturan kliennya tergolong wanprestasi, seharusnya ada ruang mediasi yang lebih solutif.
"Pihak tergugat terkesan kaku. Ketika ada tunggakan, solusinya langsung lelang," ujar Yoga.
Ia menambahkan bahwa dalam proses mediasi sebelum gugatan, pihak tergugat dinilai kurang memberikan solusi yang meringankan.
"Seharusnya tidak hanya melihat nominal, tetapi juga sisi kemanusiaan, Harapan kami, pengadilan dapat membatalkan prosedur lelang yang merugikan masyarakat kecil seperti ini," pungkasnya.
Kronologi Sengketa
Gugatan ini berawal dari pinjaman yang diajukan Mariyo dan Mira beberapa tahun lalu, dengan jaminan sebidang tanah dan bangunan seluas 1.086 meter persegi di Desa Ngadirejan, Kecamatan Pringkuku, Seiring waktu, total pinjaman mereka mencapai Rp750 juta pada Mei 2023.
Pembayaran angsuran awalnya berjalan lancar. Namun, usaha mereka terdampak hebat sejak pandemi Covid-19.
Puncaknya pada Januari 2024, mereka tidak lagi mampu membayar angsuran secara penuh, meskipun tetap berupaya menyetor sesuai kemampuan.
Pada 15 April 2025, mereka menerima surat pengumuman lelang pertama yang menjadi dasar gugatan ini.
Menanggapi gugatan tersebut, Pemimpin Kantor Cabang BRI Pacitan, Yudika Hanafi, dalam keterangan resminya menyatakan bahwa proses lelang agunan telah dijalankan sesuai koridor hukum dan peraturan yang berlaku.
Menurutnya, lelang merupakan mekanisme akhir dalam penyelesaian kredit bermasalah.
"Seluruh tahapan telah kami lakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Keputusan lelang diambil setelah mempertimbangkan secara cermat status kolektibilitas dan riwayat pembayaran debitur," tegas Yudika.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda verifikasi bukti lanjutan dari pihak penggugat.***