Kendari, wibta.com – Sulawesi Tenggara (Sultra) sedang menyelidiki dugaan sebesar Rp 2 juta terhadap yang dituduh menganiaya siswanya di (Konsel).

Kini, Ipda Muh Idris dan Aipda Amiruddin sedang menjalani terkait peristiwa ini.

Kabid Humas , Kombes Iis Kristian, mengonfirmasi bahwa kedua pejabat kepolisian tersebut disidang etik atas dugaan permintaan uang Rp 2 juta, Sidang etik dilakukan di Polda Sultra pada Selasa, 5 November 2024.

“Iya, benar bahwa Kapolsek dan Kanitreskrim Polsek Baito disidang terkait permintaan uang Rp 2 juta,” kata Kombes Iis Kristian kepada detikcom, Kamis (7/11/2024).

Iis menjelaskan bahwa total ada enam personel polisi yang dimintai keterangan terkait dugaan pemerasan terhadap Supriyani. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap Supriyani dan suaminya, serta kepala desa setempat.

“Kami sudah memeriksa enam personel, termasuk Supriyani, suaminya, dan kepala desa, yang kemudian mengarah pada sidang etik untuk dua orang yang bersangkutan,” lanjutnya.

Pemeriksaan dilakukan oleh tim internal Polda Sultra, dengan fokus pada dugaan permintaan uang Rp 2 juta yang diduga bertujuan untuk menghentikan kasus tersebut.

“Klarifikasi dilakukan oleh tim internal Propam mengenai uang Rp 2 juta tersebut,” ujar Iis.

Kombes Iis menegaskan bahwa Kapolda Sultra, Irjen Dwi Irianto, memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini dan akan bertindak tegas terhadap personel yang terlibat dalam pemerasan.

“Kapolda Sultra sangat tegas dalam menangani masalah ini. Kami tidak akan membiarkan tindakan yang dapat merusak integritas institusi kami,” tegasnya.

Sebelumnya, Supriyani dituduh menganiaya siswanya dan telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konsel, pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Dugaan pemerasan terhadap Supriyani pertama kali diungkap oleh kuasa hukumnya.

Menurut kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan, Kanit Reskrim Polsek Baito awalnya meminta uang sebesar Rp 2 juta setelah Supriyani ditetapkan sebagai tersangka.

Andre menyatakan bahwa uang tersebut diterima langsung oleh Kapolsek Baito di rumah kepala desa.

“Setelah Supriyani menjadi tersangka, permintaan uang muncul. Kapolsek yang meminta Rp 2 juta, Uangnya diambil di rumah kepala desa. Supriyani menyerahkan Rp 1,5 juta dan kepala desa menambah Rp 500 ribu,” ungkap Andre.***