Jakarta,wibta.com – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, berencana mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan penyalahgunaan izin impor gula.
Pengacara Lembong, Ari Yusuf Amir, menyebut bahwa berkas praperadilan telah siap.
“Semua persiapan sudah selesai,” ujar Ari kepada wartawan, Senin (4/11).
Namun, ia belum merinci kapan gugatan akan didaftarkan. “Akan segera kami kabari,” tambahnya.
Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka atas dugaan korupsi izin impor gula.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengatakan bahwa penyidik telah mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan Tom dan mantan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), CS, sebagai tersangka.
Tom diduga menyalahgunakan jabatannya dengan mengeluarkan izin impor gula atas alasan stabilisasi stok dan harga, meski stok gula nasional saat itu sedang surplus.
Ia juga diduga menerbitkan izin impor gula kristal mentah (GKM) yang akan diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak yang tidak berwenang.
Menurut Kejaksaan Agung, tindakan ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga Rp400 miliar.