Jakarta, wibta.com – Kasus dugaan suap dalam perkara pembunuhan Dini Sera dengan terdakwa Ronald Tannur semakin kompleks. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran penting mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dalam kasus ini.
Zarof diduga menjadi makelar kasus yang memfasilitasi pertemuan antara Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur, dengan pejabat Pengadilan Negeri Surabaya. Pertemuan ini bertujuan untuk mengatur susunan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.
“LR meminta kepada ZR agar diperkenalkan kepada Pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya dengan inisial R dengan maksud untuk memilih Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar.
Tidak hanya itu, Zarof juga diduga terlibat dalam upaya mempengaruhi putusan kasasi di MA. Lisa Rahmat disebut menjanjikan uang sebesar Rp5 miliar kepada hakim agung untuk mempertahankan vonis bebas Ronald Tannur. Sementara itu, Zarof akan mendapatkan bagian sebesar Rp1 miliar.
Terungkapnya peran Zarof Ricar menunjukkan adanya jaringan yang cukup luas dalam praktik suap di lingkungan peradilan. Modus operandi yang dilakukan juga terbilang rapi, di mana para pelaku memanfaatkan hubungan pribadi dan pengaruh untuk mencapai tujuan mereka.
Kasus ini semakin mengikis kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Tindakan suap yang dilakukan oleh para pelaku hukum menunjukkan adanya penyimpangan yang serius dalam penegakan hukum di Indonesia.
Kejaksaan Agung terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat. Selain itu, penegak hukum juga perlu melakukan evaluasi terhadap sistem peradilan untuk mencegah terjadinya praktik suap serupa di masa mendatang.***