Jakarta, wibta.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menetapkan , ibunda , sebagai tersangka dalam kasus dugaan terhadap tiga Pengadilan Negeri . Suap tersebut diduga dilakukan agar vonis bebas dalam Dini Sera atas nama Ronald Tannur dapat terwujud.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Meirizka telah ditahan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Meirizka diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ujar Abdul Qohar dalam jumpa pers, Senin (4/11/2024).

Kasus ini bermula dari pembunuhan Dini Sera, kekasih Ronald Tannur. Setelah melalui proses persidangan, Ronald Tannur divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya. 

Namun, kejanggalan dalam putusan tersebut memicu penyelidikan lebih lanjut oleh Kejaksaan Agung.

Hasil penyelidikan menunjukkan adanya dugaan kuat keterlibatan pihak ketiga yang berupaya mempengaruhi putusan hakim. 

Setelah dilakukan pengembangan, diketahui bahwa Meirizka Widjaja diduga memberikan suap kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya sebesar Rp 3,5 miliar agar anaknya dapat divonis bebas.

Kasus ini mengungkap adanya praktik suap dalam sistem yang mengarah pada hilangnya kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. 

Tindakan suap yang dilakukan oleh Meirizka Widjaja dan dugaan keterlibatan para hakim merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan dan integritas.

Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini dan membawa semua pihak yang terlibat ke meja hijau. 

Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya praktik serupa di masa mendatang.***